Yang dimaksud dengan Kepala Keluarga Katolik adalah
Laki-laki yang sudah menikah dan beragama Katolik.
Pengecualian jika :
- Suami Non Katolik dan Istri Katolik, maka dalam hal ini yang menjadi kepala keluarga adalah tetap Suami.
- Istri Katolik yang ditinggal meninggal suami, maka dalam hal ini yang menjadi kepala keluarga adalah Istri
- Anak Katolik yang tinggal bersama salah satu / kedua orang tua yang tidak beragama Katolik, maka dalam hal ini yang menjadi kepala keluarga adalah pertama Ayah dan Kedua Ibu jika Ayah sudah meninggal.
- Orang Katolik yang tinggal di perantauan untuk jangka waktu tertentu, dan tinggal di rumah orang yang bukan Katolik, maka dalam hal ini yang menjadi kepala keluarga adalah yang tertua atau yang ditunjuk bersama oleh penghuni atau orang yang tinggal bersama di rumah itu. Misal Anak Kos, Pembantu RT, Pegawai.
- Suami dan Istri (Salah satu atau keduanya Katolik) yang tinggal serumah dengan sebuah keluarga Katolik, maka dalam hal ini Suami harus memiliki kartu keluarga sendiri dengan alamat yang sama.
- Suami atau Istri yang beragama Katolik yang telah ditinggal meninggal Suami atau Istri nya, yang tinggal serumah dengan keluarga Katolik, maka dalam hal ini ia tidak perlu membuat Kartu Keluarga. Ia beserta anak ikut bersama Kartu Keluarga dimana ia tinggal menetap / menumpang.
-
A.Keterangan Jenis Pernikahan
- KK = Katolik dengan Katolik
- KP = Katolik dengan Protestan ( Kristen Lain )
- KI = Katolik dengan Islam
- KB = Katolik dengan Budha
- KH = Katolik dengan Hindu
- KHU = Katolik dengan KonghucU
- KKL = Katolik dengan Kepercayaan Lain
- L =Lajang
B. Keterangan Pilihan
Untuk keterangan
pilihan,
silahkan lingkari
jawaban yang dipilih ( Untuk Kartu Keluarga Manual )
Silahkan
Pilih Kolom Jawaban YA atau Tidak (
Untuk Kartu Keluarga system DUK dan Excel )
C. Keterangan No
Isian Kolom
- Nomor Kartu
A. Untuk
Form Manual di isi = M – Nama Lingkungan / Wilayah / Nomer Kartu / Tahun
Misal = M –Santo Mikael / II / 45/ 2011
Catatan : Nomor
B. Untuk
Form Excel di isi = E – Nama Lingkungan / Wilayah / Nomer Kartu / Tahun
Misal = E – Santo Benediktus / V
/ 27/1998
C. Untuk
Form Sistem DUK = Secara Otomatis
- Nama Baptis.
Isilah kolom ini dengan nama baptis
(sah secara Katolik) Anda
- Nama Lengkap Lahir (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan nama
lengkap lahir Anda, sesuai dengan Akta Kelahiran Anda.
- Tempat Lahir (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan kota dimana
Anda dilahirkan, sesuai dengan Akta Kelahiran Anda.
- Tanggal Lahir (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan tanggal,
bulan dan tahun Anda dilahirkan, sesuai dengan Akta Kelahiran Anda.
- Jenis Kelamin (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan Jenis
Kelamin Anda. Pilih L untuk Laki-Laki dan P untuk Perempuan atau W untuk Wanita
- Hubungan Keluarga (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan hubungan
Anda terhadap Kepala Keluarga, misal Istri, Anak, Mertua dsb.
- Agama (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan Agama /
kepercayaan Anda.
- Status Menikah (Wajib Diisi).
Isilah kolom ini dengan S untuk
Sudah Menikah dan B untuk Belum Menikah
- Pendidikan Terakhir.
Isilah kolom ini dengan tingkat
pendidikan terakhir Anda. Misal SD, SLTP, SLTA, S1 dsb
- Fakultas / Jurusan.
Isilah kolom ini dengan fakultas /
jurusan pendidikan Anda. Misal Ekonomi, Arsitektur, IPA, Biologi dsb.
- Golongan Darah.
Isilah kolom ini dengan golongan
darah yang Anda miliki. Misal O, A, B, AB dsb
- Keterampilan.
Isilah kolom ini dengan salah satu
keterampilan / kemampuan paling menonjol yang Anda miliki.
Misal Merangkai Bunga, Menjahit,
Komputer, Listrik dsb.
- Keuskupan / Paroki / Gereja / Kota tempat Anda di Baptis.
Isilah kolom ini dengan minimal
nama Gereja dan Kota tempat Anda di baptis.
Misal = Keuskupan Agung Jakarta / Santo
Barnabas – Pamulang / Tanggerang
- Tanggal Baptis.
Isilah kolom ini dengan tanggal,
bulan dan tahun Anda di baptis.
- Keuskupan / Paroki / Gereja / Kota tempat Anda menerima Komuni Pertama.
Isilah kolom ini dengan minimal
nama Gereja dan Kota tempat Anda menerima Komuni Pertama
Misal = Keuskupan Agung Jakarta /
Santo Barnabas – Pamulang / Tanggerang
- Tanggal Komuni Pertama
Isilah kolom ini dengan tanggal,
bulan dan tahun Anda menerima Komuni Pertama.
- Keuskupan / Paroki / Gereja / Kota tempat Anda menerima Sakramen Krisma.
Isilah kolom ini dengan minimal
nama Gereja dan Kota tempat Anda menerima Sakramen Krisma
Misal = Keuskupan Agung Jakarta /
Santo Barnabas – Pamulang / Tanggerang
- Tanggal Sakramen Krisma.
Isilah kolom ini dengan tanggal,
bulan dan tahun Anda menerima Sakramen Krisma.
- Keuskupan / Paroki / Gereja / Kota tempat Anda menerima Sakramen Perkawinan.
Isilah kolom ini dengan minimal
nama Gereja dan Kota tempat Anda menerima Sakramen Perkawinan
Misal = Keuskupan Agung Jakarta /
Santo Barnabas – Pamulang / Tanggerang
- Tanggal Sakramen Perkawinan.
Isilah kolom ini dengan tanggal,
bulan dan tahun Anda menerima Sakramen Krisma.
- Pekerjaan / Profesi.
isilah kolom ini dengan pekerjaan
atau profesi Anda.
Misal Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Swasta, Direktur, Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa, Pelajar dsb.
- Tempat Bekerja.
Isilah kolom ini dengan nama
perusahaan / instansi tempat Anda bekerja.
Misal PT. Tatalogam Lestari,
Departemen Tenaga Kerja RI dsb.
- Peran Gereja dalam lingkup Paroki
Isilah kolom ini dengan peran Anda
dalam gereja dalam lingkup Paroki.
Misal Prodiakon, WKRI, Pengurus
Seksi Sosial, Seksi Liturgi, Dewan Paroki dsb.
- Peran Gereja dalam lingkup Wilayah dan atau Lingkungan.
Isilah kolom ini dengan peran Anda
dalam gereja dalam lingkup Wilayah dan atau Lingkungan.
Misal Ketua Wilayah periode … ,
Ketua Lingkungan periode … , Ketua Mudika dsb.
- Peran di Masyarakat.
Isilah kolom ini dengan peran Anda
di lingkup masyarakat sekitar dimana Anda tinggal.
Misal Pengurus RT, Ibu-Ibu PKK,
Karang Taruna dsb.
- Keterangan.
Isilah kolom ini jika ada
keterangan / hal yang perlu diketahui oleh orang lain.
Misal Almarhum
- Masa Berlaku
Masa Berlaku Kartu Keluarga selama 3 tahun dari Tanggal Cetak, Apabila
ada perubahan data dari keluarga yaitu
Pindah Tempat Tinggal,Pekerjaan,Kost,Studi,Almarhum serta Lainnnya maka Kartu keluarga Tidak berlaku semestinya dan
wajib dibuatkan Kartu Keluarga Terbaru.