Kamis, 31 Maret 2011

Pendataan Umat Lingkungan 2011

Yang dicatat dalam pendataan ini

  1. Semua anggota rumah tangga katolik yang sudah dibaptis [termasuk anak-anak yang belum dibaptis dari perkawinan katolik dan katekumen] dan belum menikah secara katolik.
  2. Seorang anak yang sudah menikah secara katolik dan masih tinggal bersama orangtuanya dihitung  dan dicatat sebagai satu rumah tangga sendiri. Jika anak yang sudah menikah secara Gerejani dan berada di kota tempat lain, rumah tangga tersebut dicatat dimana mereka bertempat tinggal.
  3. Seseorang yang masih berstatus anak (dari orang tua yang Katolik) dan belum menikah tinggal terpisah karena sekolah, atau bekerja, atau aktivitas lainnya, tercatat sekali di rumah tangga orang tuanya dengan diperhatikan tempat tinggalnya. Jika minimal setiap 2 kali sebulan pulang ke rumah orang tua, maka diperhitungkan sebagai tinggal di paroki setempat. Jika kost di paroki lain di keuskupan yang sama, tempat tinggal ditulis paroki yang bersangkutan. Untuk menghindari double pencatatan, jika ia dicatat di paroki dimana anak tersebut kost, pada kolom catatan dicantumkan asal paroki atau asal keuskupannya.
  4. Seseorang yang sudah dibaptis yang menikah di luar Gereja (KUA/Sipil) dihitung sebagai anak dari orangtuanya. Dalam pencatatan ditulis : perkawinan : 5, agama : 8 (jika berpindah agama) atau 9 (jika berpindah Gereja), tempat tinggal diisi normal, yang lain [-]. Walaupun ia sudah berkeluarga sendiri, istri dan anaknya tidak dicatat karena tidak dibaptis.
  5. Seorang yang dibaptis, belum nikah, tinggal sendiri sebagai orang katolik di antara anggota keluarga yang tidak katolik dihitung sebagai KK tunggal.
  6. Biara, pantiasuhan, asrama dihitung sebagai satu rumah tangga katolik.
  7. Anak-anak kost disatukan dalam satu formulir menurut lingkungan di mana mereka tinggal.
  8. Seseorang yang berstatus perkawinan Janda atau Duda yang tinggal ikut dengan suatu Rumah tangga Katolik (anak atau familinya) dicatat sebagai anggota Rumah Tangga tersebut.
  9. Seseorang Janda atau Duda yang tinggal dengan anak-anak mereka yang belum kawin  sah Gereja dihitung sebagai Rumah tangga katolik sendiri.
  10. Seorang Romo/Suster/Bruder/Seminaris yang berasal dari paroki dicatat pada orang tuanya. Jika kedua orang tuanya sudah tidak ada, mereka diikutkan salah satu keluarganya (kakak/adik/paman).
  11. Karena alasan pastoral, pasangan beda agama dan beda Gereja, yang menikah secara resmi menurut Gereja katolik, diperlakukan sbb : 1) yang katolik diisi normal ; 2) yang tidak katolik ikut dicatat dengan keterangan sbb:
  12.  Jika muslim (Islam), hindu, budha, Konghucu atau agama/kepercayaan lainnya : Nama (diisi), Jenis Kelamin, Hubungan keluarga, Tempat/tgl Lahir, Pendidikan, Pekerjaan, Golongan darah, Kesehatan (diisi normal, atau diisi dengan [-] ; Tempat/tgl Baptis : TDK ; Waktu Baptis : - ; Penguatan : TDK ; perkawinan : 3 ; Agama : 1 ; yang lain : diisi -.
  13. Jika Kristen non Katolik : Nama (diisi), Jenis Kelamin, Hub keluarga, Tempat/tgl Lahir, Pendidikan, Pekerjaan, Golongan darah, Kesehatan (diisi normal, atau diisi dengan -) ; Tempat/tgl Baptis : Gerejanya (eg. HKBP) ; Waktu Baptis : - ; Penguatan : TDK ; perkawinan : 4 ; Agama : 2 ; yang lain : diisi -.
  14. Karena alasan pastoral, pasangan beda agama atau beda Gereja yang belum menikah secara resmi menurut Gereja Katolik, maka diperlakukan sbb : 1) yang katolik ditulis normal ; 2) yang non katolik dicatat dengan keterangan sbb :
  15.  Non Katolik : Nama (diisi), Jenis Kelamin, Hub keluarga, Tempat/tgl Lahir, Pendidikan, Pekerjaan, Golongan darah, Kesehatan (diisi normal, atau diisi dengan -) ; Tempat/tgl Baptis : TDK / Gerejanya (eg. HKBP) ; Waktu Baptis : - ; Penguatan : TDK ; perkawinan : 5 ; Agama : 1, 2, 4, 5,6 ; yang lain : diisi -.

Tidak ada komentar: